Pasalnya, peserta kelas 1 sudah berbondong-bondong mengajukan turun ke kelas 3. Belum lagi, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pun sudah bergulir dan secara resmi telah didaftarkan gugatan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 ke Makhamah Agung (MA).
KEMBALI KE ARTIKEL