Lalu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali secara resmi mendaftarkan gugatan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 ke Makhamah Agung (MA). Karena sebelumnya, atas tuntutannya, KPCDI telah berhasil memenangi gugatan kenaikan iuran BPSJ ke MA, masyarakat kini sedang menunggu upaya dan perjuangan KPCDI lagi karena pemerintah seperti tak punya hati, buta dan tuli, padahal masyarakat sedang situasi sulit yakni adanya pandemi corona COVID-19.
KEMBALI KE ARTIKEL