Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Terima Kasih KPCDI, Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan

9 Maret 2020   19:04 Diperbarui: 9 Maret 2020   19:28 187 0
Apa kebenaran yang akhirnya memihak rakyat? Hari ini, seperti sudah dilansir oleh  berbagai media massa nasional, dan saya kutip dari detik.com, Senin (9/3/2020), Mahkamah Agung (MA), memutuskan bahwa menyoal kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, setelah digugat,  Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun