Dalam dunia hukum dikenal adanya Teori Hukum Feminis (Feminist Legal Theory, FLT) yang lahir dari pemikiran para perempuan yang belajar dari sekolah-sekolah hukum di Amerika tahun 1970-an awal. FLT muncul karena keprihatinan terhadap ketidakadilan yang dialami perempuan dalam dunia hukum, dikatakan oleh Brenda Cossman bahwa hukum diinformasikan oleh laki-laki, bertujuan memperkokoh hubungan-hubungan patriarkhis (norma, pengalaman, kekuasaan laki-laki), mereka abai terhadap terhadap pengalaman perempuan (dan orang miskin, kelompok marjinal, minoritas), yang tidak kelihatan.
KEMBALI KE ARTIKEL