Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Keadilan Feminisme dalam Hukum Pidana Islam

10 Oktober 2022   20:35 Diperbarui: 7 November 2022   20:33 364 1
Dalam dunia hukum dikenal adanya Teori Hukum Feminis (Feminist Legal Theory, FLT) yang lahir dari pemikiran para perempuan yang belajar dari sekolah-sekolah hukum di Amerika tahun 1970-an awal. FLT muncul karena keprihatinan terhadap ketidakadilan yang dialami perempuan dalam dunia hukum, dikatakan oleh Brenda Cossman bahwa hukum diinformasikan oleh laki-laki, bertujuan memperkokoh hubungan-hubungan patriarkhis (norma, pengalaman, kekuasaan laki-laki), mereka abai terhadap terhadap pengalaman perempuan (dan orang miskin, kelompok marjinal, minoritas), yang tidak kelihatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun