Pada tahun 2010, Direktorat Jenderal Hukum RI telah mengeluarkan keputusan bahwa Reyog Kendang adalah seni tradisi milik pemerintah kabupaten Tulungagung.Reyog Kendang telah mendapat HAKI dengan nama resmi Reyog Kendang Tulungagung.
Pada tahun 2010, Direktorat Jenderal Hukum RI telah mengeluarkan keputusan bahwa Reyog Kendang adalah seni tradisi milik pemerintah kabupaten Tulungagung.Reyog Kendang telah mendapat HAKI dengan nama resmi Reyog Kendang Tulungagung.