Jakarta -- Seorang pemilik toko bernama Iman Wahyudi Taufik diduga menjadi korban tindak pidana penipuan oleh pelaku diketahui bernama Thio Suy Lie alias Lili. Pelaku Lili awalnya meminjam sejumlah uang yang nilainya total mencapai Rp1,4 Miliar namun tidak dikembalikan sesuai batas yang dijanjikan sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL