Konstitusi Berbangsa dan Bernegara memberikan opsi bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat dibubarkan saja apabila tidak ada kewenangan yang dimiliki. Alasannya yaitu DPD mempunyai kewenangan yang kecil bila dibandingkan dengan berbagai lembaga-lembaga negara lain. Bahkan DPD selama ini tidak ada kewenangan untuk memutuskan . Â
KEMBALI KE ARTIKEL