Diskriminasi adalah perilaku menolak, membedakan atau membatasi perlakuan yang ditujukan kepada seseorang atau suatu kelompok berdasarkan atribut-atribut khas seperti ras, warna kulit, bentuk fisik tubuh, jenis kelamin, kesukubangsaan, agama atau kelas sosial dengan tujuan untuk mengurangi atau menghilangkan seseorang atau kelompok tersebut dalam mendapatkan sumber daya. Istilah diskriminasi berasal dari bahasa latin yaitu discriminatus yang artinya membagi atau membedakan. Istilah tersebut biasanya ditujukan untuk melukiskan, suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku mereka itu bersifat tidak bermoral dan tidak demokrasi. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (3) Tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksaanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL