Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

FSGI Menolak Keputusan MK yang Menyetujui Kampanye di Lembaga Pendidikan

27 November 2023   08:21 Diperbarui: 27 November 2023   08:30 102 1
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 membolehkan peserta Pemilihan Umum atau Pemilu berkampanye di lingkup pendidikan baik di sekolah maupun kampus.

Keputusan Mk membuat beberapa pihak kecewa dengan keputusan ini, sementara yang lain justru mendukung. Saya ingin mengatakan, jika melaksanakan kampanye di sekolah tidak begitu baik karena bisa mengganggu kegiatan proses pembelajaran Siswa. Hal ini juga berpotensi bisa membahayakan keselamatan pelajar. Apalagi jika berkampanye dalam kampus bisa menimbulkan bahaya di karenakan adanya perbedaan pandangan politik diantara Mahasiswa.

"Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,'" bunyi putusan amar Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut.

FSGI menolak putusan MK tersebut karena menurut mereka, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan seharusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik bukan dijadikan tempat berkampanye atau mempromosikan diri.
Maka dari itu Saya mengatakan,  jika berkampanye di lembaga pendidikan itu tidak baik karena bisa berdampak negatif yang bisa menganggu proses pembelajaran, selain itu juga bisa dapat mengancam netralitas lembaga pendidikan yang selama ini cukup netral di tengah kontestasi politik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun