Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kenaikan PPN 12% : Apa Artinya Bagi Masyarakat dan Ekonomi Indonesia?

9 Januari 2025   17:30 Diperbarui: 9 Januari 2025   20:10 72 0
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa yang dibeli atau dikonsumsi di dalam negeri. Di Indonesia, PPN dikenakan pada berbagai barang dan jasa yang dijual, dan pada akhirnya, konsumenlah yang menanggung beban pajak ini. Namun, siapa yang memungutnya? Pelaku usaha lah yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN kepada negara.Sejarah Penerapan PPN di Indonesia
PPN pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 1985, menggantikan Pajak Penjualan yang diterapkan sejak 1951. PPN ini merupakan pajak tidak langsung, yang artinya beban pajak tidak langsung dirasakan oleh konsumen. Selama beberapa dekade, tarif PPN Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, dengan tarif terakhir adalah 11% pada tahun 2022.

Namun, seiring dengan kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendanai berbagai program pembangunan, pada 2025, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada tahun 2021.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun