PPN pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 1985, menggantikan Pajak Penjualan yang diterapkan sejak 1951. PPN ini merupakan pajak tidak langsung, yang artinya beban pajak tidak langsung dirasakan oleh konsumen. Selama beberapa dekade, tarif PPN Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, dengan tarif terakhir adalah 11% pada tahun 2022.
Namun, seiring dengan kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendanai berbagai program pembangunan, pada 2025, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada tahun 2021.