Ibadah haji merupakan pilar rukun Islam ke-lima di mana pelaksanaannya diwajibkan kepada orang yang mampu (istitaah). Kata mampu dalam berhaji pada perspektif sebagian besar masyarakat hingga saat ini masih terpaku pada arti kemampuan material. Namun, masyarakat perlu memahami bahwasanya mampu (istitaah) haji tidak hanya terkait kemampuan material tetapi juga kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang istitaah kesehatan jemaah haji, Istitaah kesehatan diartikan sebagai kemampuan dari aspek kesehatan calon haji mencakup fisik serta mental. Kemampuan ini dapat diukur melalui pemeriksaan yang bisa dipertanggung jawabkan dengan begitu pelaksanaan haji barulah dapat dijalankan sesuai dengan syariat Islam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL