Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Menurut UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

18 Desember 2021   08:45 Diperbarui: 18 Desember 2021   08:50 282 2
Di kecamatan jelbuk desa sukowiryo dusun Sudung barat pernikahan dini adalah hal yang sangat lumrah, di dusun Sudung barat di desa kelahiran saya pernikahan dini terjadi karena yang pertama yaitu faktor orang tua, orang tua berfikir dari pada berpacaran berlama lama dan menimbulkan zina lebih baik di nikahkan di waktu yang seharusnya mereka belum dinikahkan, rata rata pernikahan dini dilakukan saat mereka masih belum mempunyai kartu tanda penduduk dan baru lulus sekolah menengah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun