Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Ini merupakan pemilu serentak kedua kalinya yang diselenggarakan di Indonesia setelah Pemilu 2019. Pelaksanaan pemilu serentak terwujud setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Effendi Gazali pada 10 Januari 2013 terkait Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 terhadap UUD 1945.Â
KEMBALI KE ARTIKEL