Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Internalisasi Nilai dan Prinsip Antikorupsi

20 Mei 2023   09:25 Diperbarui: 20 Mei 2023   09:25 484 3
Mataram - Dewasa ini, praktik korupsi semakin merajalela dan dapat ditemui hampir pada semua lini. Berpedoman pada hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi semester I tahun 2022, ICW  mencatat setidaknya telah terjadi 252 kasus korupsi dengan melibatkan 612 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah kasus tersebut, disinyalir kerugian negara mencapai Rp33,6 Triliun.

Istilah korupsi sesungguhnya berasal dari bahasa Latin yaitu corruptio atau corruptus yang artinya dapat disetarakan dengan kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, dan tidak bermoral. Definisi korupsi juga dapat ditemui pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), yang dipahami sebagai penyelewengan maupun penyalahgunaan uang negara (perusahaan, yayasan, organisasi, dan sebagainya) guna keuntungan pribadi maupun orang lain.

Pemahaman tentang arti korupsi yang lebih luas adalah suatu tindakan penyalahgunaan jabatan resmi yang dilakukan untuk kepentingan pribadi. Secara harfiah, korupsi dapat diartikan juga sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

Telaah pengertian korupsi dalam perspektif hukum, akan dihadapkan pada definisi korupsi secara gamblang dalam 13 buah Pasal yang tertera pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dapat diperhatikan bahwa korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Setiap pasal menerangkan secara jelas dan terperinci mengenai perbuatan yang dapat dikenakan pidana penjara karena tindakan korupsi.

Menghindari perbuatan atau tindak pidana korupsi dapat dilakukan sejak dini. Salah satunya dengan menanamkan nilai dan prinsip antikorupsi pada lingkup internal dan eksternal secara bertahap. Dapat dimulai dari diri sendiri, lingkup keluarga, lingkungan pergaulan, institusi dan lingkungan masyarakat secara luas. Nilai dan prinsip antikorupsi dapat diinternalisasi oleh siapa pun, termasuk mahasiswa dalam perilaku pergaulan sehari-hari sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan budaya antikorupsi. Mahasiswa dapat menginternalisasi nilai dan prinsip antikorupsi di dalam maupun di luar kampus.

Urgensi Nilai dan Prinsip Antikorupsi

Nilai dan prinsip antikorupsi adalah seperangkat keyakinan dan tindakan yang bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan memberantas tindakan korupsi. Nilai dan prinsip antikorupsi intinya merupakan pedoman moral dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap individu, organisasi, dan lembaga publik. Dengan menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi dalam kehidupan bermasyrakat dapat menghindari kerugian masyarakat dan negara secara keseluruhan akibat tindak pidana korupsi.

Urgensi internalisasi nilai dan prinsip antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Kedua, dapat mencegah kerugian negara, tindakan korupsi dapat merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, dengan menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi, diharapkan dapat mencegah kerugian negara akibat tindakan korupsi.

Ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan publik, korupsi dapat menghambat kualitas pelayanan publik. Dengan menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Keempat, dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Korupsi dapat mempengaruhi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Dengan menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal.

Terakhir, internalisasi nilai dan prinsip antikorupsi dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan. Kepemimpinan yang baik harus memiliki integritas dan moralitas yang tinggi. Dengan menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan dan menciptakan pemimpin yang dapat dipercaya dan dihormati oleh masyarakat.

Dengan menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi, diharapkan dapat menciptakan kondisi sosial yang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, nilai dan prinsip antikorupsi perlu dijunjung tinggi dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai Antikorupsi

Nilai antikorupsi merupakan sebuah pandangan moral yang menentang segala bentuk tindakan korupsi. Nilai ini sangat penting untuk ditanamkan dalam masyarakat karena korupsi telah menjadi masalah yang merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan nilai antikorupsi secara detail beserta lima referensi yang mendukungnya.

Pertama-tama, nilai antikorupsi mengajarkan bahwa setiap orang harus berpegang teguh pada prinsip integritas. Integritas merupakan kualitas moral yang menunjukkan bahwa seseorang dapat dipercaya dan jujur dalam segala hal. Dalam konteks antikorupsi, integritas sangat penting karena korupsi terjadi ketika seseorang kehilangan integritasnya dan mengambil keuntungan pribadi dari jabatannya. KPK pernah merilis sembilan nilai integritas yang perlu dan penting untuk diperhatikan. Nilai integritas dimaksud adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Kedua, nilai antikorupsi juga mengajarkan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakannya. Ini berarti bahwa seseorang harus siap menerima konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya, baik itu positif maupun negatif. Dalam konteks korupsi, tanggung jawab sangat penting karena korupsi dapat merugikan banyak orang dan negara.

Ketiga, nilai antikorupsi mengajarkan bahwa setiap orang harus transparan dalam segala hal. Transparansi berarti bahwa seseorang harus membuka diri dan tidak menyembunyikan informasi yang penting. Dalam konteks antikorupsi, transparansi sangat penting karena korupsi seringkali terjadi di balik pintu tertutup dan tanpa pengawasan.

Keempat, nilai antikorupsi mengajarkan bahwa setiap orang harus menghargai hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk yang merdeka dan beradab. Dalam konteks antikorupsi, menghargai hak asasi manusia berarti menghormati hak setiap orang untuk hidup bebas dari korupsi dan menuntut keadilan ketika hak tersebut dilanggar.

Kelima, nilai antikorupsi mengajarkan bahwa setiap orang harus bersikap adil dan sama di depan hukum. Ini berarti bahwa semua orang harus diperlakukan sama tanpa pandang bulu dan tidak boleh ada orang yang dikecualikan dari hukum. Dalam konteks antikorupsi, sikap adil dan sama di depan hukum sangat penting karena korupsi seringkali terjadi karena adanya kecenderungan untuk memperlakukan orang tertentu dengan cara yang berbeda dari yang lain.

Prinsip Antikorupsi

Prinsip antikorupsi adalah panduan moral dan etika yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi. Berikut adalah beberapa prinsip antikorupsi yang penting, yaitu integritas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, independensi, keadilan, kesetaraan, dan keterlibatan masyarakat.

Integritas merupakan kepatuhan pada prinsip moral dan etika yang tinggi, serta berperilaku jujur dan tidak memihak. Menjunjung tinggi integritas dapat mengantar diri menjadi individu yang jujur, adil, dan bertanggungjawab dalam segala tindakan yang dilakukan. Transparansi mengarahkan individu agar terus menjaga kejelasan dan keterbukaan dalam segala tindakan yang dilakukan, baik dalam kegiatan pemerintah ataupun swasta. Keterbukaan dan akses informasi secara publik, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah atau lembaga publik.

Akuntabilitas merupakan suatu sikap yang siap menerima konsekuensi dari tindakan yang dilakukan dan mempertanggungjawabkan tindakan tersebut. Bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil serta terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi. Sedangkan prinsip partisipasi publik bermakna memberikan kesempatan kepada publik untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan publik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik dan proses pengawasan yang transparan.

Prinsip independensi sangat penting untuk membangun ruang independensi dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, sehingga dapat bekerja secara objektif dan tidak memihak. Prinsip ini akan menjadi sangat maksimal ketika disandjngkan dengan prinsip keadilan. Tidak membedakan perlakuan terhadap siapa pun, serta menerapkan hukum dan kebijakan secara adil dan sama. Memperlakukan semua orang dengan adil tanpa pandang bulu, serta menolak tindakan diskriminatif.

Prinsip antikorupsi yang lain adalah keterlibatan masyarakat. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi. Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan untuk mencapai hasil yang lebih baik. Terakhir, prinsip kesetaraan, yaitu menghargai dan menghormati hak-hak semua orang, tanpa pandang ras, agama, dan orientasi seksual.

Prinsip-prinsip antikorupsi ini penting untuk diterapkan baik di level individu, organisasi, maupun negara. Dengan menerapkan beragam prinsip ini, diharapkan dapat menumbuhkan budaya antikorupsi yang kuat dan mencegah terjadinya tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara secara keseluruhan.

Internalisasi Nilai dan Prinsip Antikorupsi Oleh Mahasiswa

Internalisasi nilai dan prinsip antikorupsi oleh mahasiswa dapat dilakukan dalam berbagai ruang, yaitu di dalam dan luar kampus mengingat mahasiswa memiliki peran ganda sebagai anggota masyarakat dan juga warga almamater.

Aktivitas yang dapat dilakukan mahasiswa dapam rangka internalisasi nilai dan prinsip antikorupsi di dalam kampus, diantaranya adalah mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan tentang antikorupsi. Kampus dapat memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai nilai dan prinsip antikorupsi kepada mahasiswa, baik dalam bentuk kuliah, seminar, maupun workshop. Hal ini dapat membantu mahasiswa memahami pentingnya nilai dan prinsip tersebut dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kedua, melakukan pembentukan karakter secara mandiri maupun terstruktur. Dalam hal ini, kampus dapat membantu mahasiswa untuk membentuk karakter yang kuat dan berintegritas melalui kegiatan yang mendukung pembentukan karakter, seperti kegiatan pengabdian masyarakat, organisasi kemahasiswaan, dan lain sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat membantu mahasiswa untuk memahami pentingnya nilai dan prinsip antikorupsi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Ketiga, pengawasan dan evaluasi. Mahasiswa dapat berperan sebagai pengawas independen dalam pengelolaan dan implementasi kebijakan di kampus. Hasil pengawasan dan atau evaluasi dapat disampaikan kepada pihak kpus dengan cara-cara yang baik dan bijak. Sejalan dengan itu, pihak kampus pun dapat melakukan hal serupa, yaitu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa, terutama yang berkaitan dengan organisasi kemahasiswaan atau kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Hal ini dapat membantu untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi atau pelanggaran lainnya.

Aktivitas berikutnya adalah sosialisasi. Mahasiswa dapat melakukan sosialisasi nilai dan prinsip antikorupsi di lingkungan kampus melalui berbagai media dengan cara-cara yang bijak. Untuk memaksimalkan dan agar kegiatan dimaksud lebih terarah, maka pihak kampus juga dapat serta melakukan sosialisasi mengenai nilai dan prinsip antikorupsi melalui berbagai media, seperti brosur, poster, website, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membantu untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya nilai dan prinsip antikorupsi dan mendorong mereka untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi di dalam kampus, mahasiswa perlu menjaga integritas dan melakukan tindakan yang mendukung pencegahan tindakan korupsi. Mahasiswa juga perlu menjadi contoh bagi masyarakat dan menunjukkan sikap dan perilaku yang berintegritas dan memperjuangkan nilai dan prinsip antikorupsi.

Internalisasi nilai dan prinsip antikorupsi yang dapat dilakukan mahasiswa di luar lingkungan kampus, diantaranya adalah, pertama berpartisipasi dalam gerakan antikorupsi. Mahasiswa dapat aktif berpartisipasi dalam gerakan antikorupsi di luar kampus, seperti aksi demonstrasi, kampanye, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membantu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya nilai dan prinsip antikorupsi dan mendorong perubahan perilaku dan sikap yang lebih berintegritas.

Kedua, menjadi contoh bagi masyarakat. Mahasiswa dapat menjadi contoh bagi masyarakat dengan menunjukkan sikap dan perilaku yang berintegritas dan memperjuangkan nilai dan prinsip antikorupsi. Hal ini dapat mempengaruhi lingkungan sekitar dan mendorong masyarakat untuk menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Ketiga, pendidikan dan pelatihan Mahasiswa dapat memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai nilai dan prinsip antikorupsi kepada masyarakat, baik dalam bentuk seminar, workshop, atau kegiatan sosial lainnya. Hal ini dapat membantu masyarakat memahami pentingnya nilai dan prinsip antikorupsi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Berikutnya adalah berkolaborasi dengan lembaga antikorupsi: Mahasiswa dapat melakukan kolaborasi dengan lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau organisasi masyarakat sipil lainnya, untuk mengadvokasi nilai dan prinsip antikorupsi dan memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan korupsi.

Dalam menerapkan nilai dan prinsip antikorupsi di luar kampus, mahasiswa perlu mengembangkan sikap kritis dan berpikir jernih serta berani mengambil tindakan yang berintegritas. Mahasiswa juga perlu menunjukkan keberanian dan konsistensi dalam memperjuangkan nilai dan prinsip antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Referensi:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun