Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang sudah berlaku sejak 3 Juli kemarin dan dikabarkan akan diperpanjang hingga 6 minggu. Karena angka kasus yang semakin meningkat. PPKM Darurat dilakukan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat. Hal ini tentunya berdampak pada perusahaan hingga pedagang kecil.
KEMBALI KE ARTIKEL