Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Korupsi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

29 Mei 2024   19:46 Diperbarui: 29 Mei 2024   19:46 80 0
Bentuk kejahatan yang saat ini marak diperbincangkan adalah kejahatan (tikus berdasi). Tikus tanpa ekor, begitulah sebutan yang pantas untuk para pelaku korupsi. Kotor dan rakus tetapi kelihatannya sopan dan berwibawa. Para pelaku korupsi tersebut biasanya terdiri dari orang-orang terhormat atau orang-orang yang mempunyai kekuasaan atau uang, yang biasanya menampakkan dirinya sebagai orang yang baik-baik, bahkan banyak di antara mereka yang dikenal sebagai dermawan, yang terdiri dari para politikus, birokrat pemerintah, penegak hukum, serta masih banyak lagi.

Korupsi dapat juga terjadi di sektor publik, yakni yang melibatkan pihak-pihak pemegang kekuasaan publik atau pejabat pemerintah, sehingga sering disebut juga dengan kejahatan jabatan (occupational crime). Kejahatan ini seperti banyak terjadi dalam bentuk korupsi dan penyuapan, sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan publik. Korupsi dan suap-menyuap yang terjadi di kalangan penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim adalah hal yang sangat gencar dibicarakan di mana-mana, di samping korupsi di kalangan anggota legislatif dan eksekutif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun