Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

"Mengungkap Tragedi Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren: Langkah Pencegahan dan Penegakan Hukum"

25 Desember 2024   16:15 Diperbarui: 25 Desember 2024   16:09 18 0
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji dan pimpinan pondok pesantren di Desa Ciawi Gebangan yang berinisial AK, pelaku berusia 41 tahun. Oknum ini dilakukan sejak tahun 2022 hingga saat ini tahun 2024 akhir. Awal terungkapnya kasus ini, ketika ada salah satu korban yang mengundurkan diri daei pondok pesantren sehingga melanjutkan kepada pihak yang berwenang (POLRES). Polres menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Dilansir dari data yang didapat terdapat 10 korban pencabulan, korban mayoritas berusia 14 hingga 16 tahun. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun