Pada tanggal 2 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membatalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyatakan bahwa "calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".