Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Ada Apa dengan Mahkamah Konstitusi Indonesia

9 November 2023   10:39 Diperbarui: 9 November 2023   10:50 47 0

Pada tanggal 2 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membatalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyatakan bahwa "calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun