Pada tahun 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1.
KEMBALI KE ARTIKEL