Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Wanita Haid Mengikuti Kajian di Dalam Masjid

10 Mei 2024   14:07 Diperbarui: 10 Mei 2024   14:08 479 2
Haid dan Nifas bukanlah penghalang untuk kita melakukan Ibadah. Ada banyak aktivitas ibadah yang bisa dilakukan oleh wanita Haid/Nifas. Mendengarkan kajian atau mendengarkan murrotal Al Qur'an tidak disyari'atkan harus suci dari hadats besar maupun kecil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun