Model pembelajaran sebagaimana dimaksud pada permendikbud nomer 103 Tahun 2014 dan permendikbud nomor 22 tahun 2016 adalah model pembelajaran yang menonjolkan aktivitas dan kreatifitas, menginspirasi, menyenangkan dan berprakarsa, berpusat pada siswa, otentik, kontekstual, dan bermakna bagi kehidupan siswa sehari-hari, antara lain:
KEMBALI KE ARTIKEL