Korupsi disebut juga dengan rusuah. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian berubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
KEMBALI KE ARTIKEL