Konstitusi adalah hukum tertinggi negara. Tidak mungkin membentuk suatu negara tanpa konstitusi. Oleh karena itu, Konstitusi menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Dengan kata lain, konstitusi menetapkan peraturan-peraturan dasar tentang unsur pertama yang menegakkan suatu bangsa.Â