Pembelajaran jarak jauh atau disebut juga dengan PJJ adalah kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan secara tidak langsung atau berlokasi jauh antara pendidik dan peserta didik dan tidak terjadi tatap muka diantara keduanya, dan perantara pembelajarannya menggunakan media komunikasi seperti handphone, internet, dan lain-lain. Menurut Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2020, Pembelajaran jarak jauh adalah proses belajar mengajar yang dilaksanakan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi yang mendukung proses pembelajaran. Sementara itu, menurut Zainal Abidin dan kawan-kawan (2020) Pembelajaran jarak jauh adalah pembelajaran yang dilakukan di tempat yang berbeda atau di luar lingkungan pengajaran dan proses pembelajarannya tidak berlangsung secara tatap muka atau berpisah antara pendidik dan peserta didik dengan menggunakan berbagai media yang lain seperti komputer, internet, handphone, dan lain-lain.
KEMBALI KE ARTIKEL