Mungkin sudah familiar ditelinga mengenai pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif dalam Permendiknas RI Nomor 70 Tahun 2009 dijelaskan bahwa sebagai sebuah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL