Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Kewarisan Islam dalam Teori dan Praktik

19 Maret 2024   09:36 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:44 154 0
Abstrak:
Buku berjudul Hukum Warisan Islam dalam Teori dan Praktek ini ditulis oleh Dr. H.M. Anshary MK, S.H., M.H. Terdapat 3 bab, salah satunya adalah bab peraturan umum. Bab ini membahas banyak faktor, antara lain: pengertian dan kewajiban ahli waris sebelum membagi warisan, alasan pewarisan, dan alasan larangan pewarisan. Selain teori, buku ini juga memberikan contoh kasus dan solusi untuk membantu mereka yang ingin meneliti dan mempelajari lebih lanjut tentang hukum waris Islam di Indonesia dengan lebih mudah. Materi dalam buku ini penting bagi hukum waris karena berlaku bagi pengadilan agama dan pengadilan syariah dalam menjalankan fungsi peradilannya. Sebagaimana diketahui, persoalan sengketa waris sudah lama berada di luar kewenangan pengadilan agama di Jawa dan Madura serta sebagian Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur khususnya sejak tahun 1937, sehingga persoalan hukum waris juga tidak banyak mendapat perhatian. perhatian. perhatian para hakim agama. Hukum waris tidak lagi hangat diperbincangkan hingga Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama dan Pengadilan Syariah untuk mempertimbangkan, memutus, dan menyelesaikan sengketa waris.
Kata kunci: Hukum Kewarisan, Waris, QS An-Nisa

Pendahuluan
Hukum waris dalam Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan hak waris (tirkah) ahli waris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris. Hukum waris ini merupakan bagian dari hukum keluarga (al-Ahwalus Syahsiyah) dan penting untuk dikaji karena mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan manusia dalam masyarakat.
Sumber hukum waris dalam agama Islam terdapat dalam Al-Qur'an. a dan hadis yang mengatur pembagian warisan menurut aturan Islam. Warisan dalam Islam menjadi topik yang banyak diminati banyak orang karena pembagian warisan seringkali menimbulkan akibat buruk bagi keluarga yang ahli warisnya meninggal.
Hukum kewarisan islam di Indonesia mengalami pergeseran yang begitu signifikan sehingga terjadi kontradiksi hukum antara hukum terapan Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah dengan Hukum kewarisan yang diterapkan dalan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun