Pembiayaan syariah memiliki beragam akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dua di antara akad yang paling umum digunakan adalah murabahah dan ijarah. Meskipun keduanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.
KEMBALI KE ARTIKEL