Ada suatu hal yang sifatnya koersif (pemaksaan) dan ada hukum yang sifatnya memaksa berkaitan dengan penerimaan. Hukum yang mengatur sifatnya harus spesifik dan dianggap semua WNI dapat memahaminya sehingga ada pemaksaan. Selain itu, terdapat defensif dari yang dipaksa untuk bisa melawan atau mempertahankan argumentasi penghitungan pajaknya. Maka berlaku asas
presumptio iustae causa, yaitu setiap putusan dari hukum yang sifatnya memaksa akan dianggap benar sebelum ada pembuktian sebaliknya. Sengketa bermula ketika adanya pemeriksaan, jadi kalo udah ada pemeriksaan kecuali pengajuan lebih bayar itu sudah berlaku sengketa pajak. Sengketa yang timbul di bidang pajak antara lain adalah Wajib Pajak  (WP) dengan fiskus. Hal yang disengketakan adalah suatu putusan mulai dari hasil pemeriksaan SKP, putusan banding, dan gugatan yang nanti akan diajukan ke pengadilan pajak. Termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
KEMBALI KE ARTIKEL