Desa, sebagai unit pemerintahan terkecil di Indonesia, diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan dan menciptakan keadilan bagi masyarakat (Pemerintah Indonesia, 2014). Otonomi desa ini bertujuan agar tanggung jawab kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal dan pembangunan antar desa berjalan merata (Rauf & Andriyani, 2023).
KEMBALI KE ARTIKEL