Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Sebagaimana dalam pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945), mengamanatkan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
KEMBALI KE ARTIKEL