Dalam rangka menjaga kegiatan usaha bank syariah ini diperlukan suatu badan independen yang terdiri dari para pakar syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum dibidang perbankan yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan pengawas syariah adalah lembaga pengawas syariah yang bertugas mengawasi operasional dan praktik lembaga keuangan syariah agar tetap konsisten dan berpegang teguh kepada prinsip syariah. Dewan pengawas syariah ini memiliki peran penting dalam lembaga asuransi syariah maupun lembaga keuangan syariah (LKS) lainnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL