Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Tata Hukum Indonesia

11 Mei 2024   22:03 Diperbarui: 11 Mei 2024   22:08 80 0
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang kedudukan hukum administrasi negara (HAN) dalam tata hukum Indonesia , sebelum itu kita harus tau dulu apa itu hukum administrasi negara. Hukum Administrasi Negara cabang hukum yang mengatur struktur, proses, dan praktik administratif dalam suatu negara. ini melibatkan interaksi antara pejabat atau badan pemerintahan dengan individu, atau badan hukum lainnya dalam berbagai aspek administratif. hukum administrasi negara ini juga merupakan salah satu cabang/bagian dari ilmu hukum yang khusus. yang mana hukum administrasi negara merupakan ilmu hukum yang tidak statis,akan tetapi berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun