Prinsip imunitas kedaulatan negara merupakan pilar fundamental dalam hukum internasional yang menjamin kesetaraan dan kemandirian antarnegara. Doktrin ini melarang pengadilan asing mengadili negara lain tanpa persetujuannya, sehingga melindungi kedaulatan dari intervensi eksternal.Â
KEMBALI KE ARTIKEL