Pada bulan Oktober 2023, terjadi penangkapan Zarof Rizar, yang diduga terlibat dalam praktik mafia peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Menurut dosen hukum Busyro Muqoddas dan Transparency International Indonesia (TII),mkasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta kurangnya transparansi di MA. Penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram di rumah Zarof yang diklaim didapatkan dari bermain perkara di MA selama 10 tahun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL