Di Indonesia layanan bimbingan dan konseling harus ada dalam lembaga pendidikan baik lembaga pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Dalam Permendikbud No. 111 Tahun 2014 pasal 10 dosebutkan bahwa penyelenggaraan bimbingan dan konseling pada SD/MI atau yang sederajat dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling.Â
KEMBALI KE ARTIKEL