Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menginstruksikan seluruh jajaran KPU di daerah guna menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur nasional pada pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Informasi ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam sebuah pernyataan resmi pada Minggu, 10 November 2024.Â
KEMBALI KE ARTIKEL