Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

KPU Siap Terbitkan Instruksi Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2024

14 November 2024   21:55 Diperbarui: 14 November 2024   22:08 189 0
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menginstruksikan seluruh jajaran KPU di daerah guna menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur nasional pada pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Informasi ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam sebuah pernyataan resmi pada Minggu, 10 November 2024. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun