Dalam bermuamalah, para ulama menganjurkan dengan adanya penerapan akad. Karena dari akad tersebut dapat memperjelas transaksi yang dilakukan untuk mewujudkan keinginan dan tujuan dari pihak yang akan melakukan sebuah transaksi tersebut. Selain itu, dengan adanya akad dapat menyelesaikan suatu masalah apabila pada saat berjalannya suatu transaksi terdapat kecurangan. Dengan diketahuinya akad apa yang digunakan, jika terjadi suatu konflik atau suatu permasalahan dalam berjalannya suatu transaksi tersebut dapat diselesaikan dengan hukum yang telah berlaku agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan, contohnya perselisihan dengan menggunakan adu kekuatan atau pertengkaran.
KEMBALI KE ARTIKEL