Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 menuai Kontraversi, Ada Apa?

3 Januari 2022   12:09 Diperbarui: 3 Januari 2022   12:20 383 1
Kekerasan seksual adalah bentuk tindakan kejahatan yang dapat terjadi kapan saja serta diberbagai macam tempat, termasuk diruang lingkup perguruan tinggi. Dengan demikian dalam rangka menciptakan kehidupan kampus yang nyaman dan aman bagi civitas akademika untuk melaksanakan kegiatannya, perlu ada tindakan untuk menciptakan ruang yang aman tersebut. Perguruan tinggi di indonesia tidak lepas dari ancaman kekerasan seksual. Berdasarkan survey terdapat 76 pengelola perguruan tinggi di indonesia sebanyak 75% responden menyatakan dikampusnya terjadi kasus kekerasan seksual. Penyebab tingginya angka kasus kekerasan adalah tidak adanya laporan kejadian yang terutama disebabkan oleh keengganan korban untuk melapor. Keengganan korban untuk melapor disebabkan oleh beberapa faktor. Penyebab utama adalah korban merasa malu untuk melapor sedangkan penyebab lainnya yaitu ketiadaan aturan/mekanisme yang handal sehingga korban tidak tau apa yang harus dilakukan, kemana ia harus lapor, dan prosedur apa saja yg harus diikuti (https://ejournal.unida-aceh.ac.id/)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun