*Apa itu Hak Angket?*
Hak Angket merupakan salah satu alat pengawasan yang dimiliki oleh DPR RI untuk mengumpulkan informasi terkait kebijakan, program, dan kinerja lembaga negara independen. Dengan menggunakan hak ini, DPR memiliki wewenang untuk menyelidiki, meminta penjelasan, serta mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk menilai kinerja suatu lembaga.
*Lembaga Negara Independen*
Lembaga negara independen adalah lembaga yang berfungsi secara mandiri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan amanah undang-undang. Contoh lembaga negara independen di Indonesia antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Informasi (KI), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meskipun independen, lembaga-lembaga ini tetap bertanggung jawab kepada DPR RI.
Penggunaan Hak Angket terhadap Lembaga Negara Independen