Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Penggunaan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Lembaga Negara Independen

19 April 2024   20:14 Diperbarui: 19 April 2024   20:14 86 1
Hak Angket, sebuah instrumen yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah menjadi salah satu mekanisme penting dalam pengawasan terhadap kinerja lembaga negara independen di Indonesia. Dalam konteks demokrasi, penggunaan hak ini menjadi wujud nyata dari checks and balances antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Artikel ini akan membahas secara lebih mendalam tentang penggunaan hak angket DPR RI terhadap lembaga negara independen di Indonesia.

*Apa itu Hak Angket?*
Hak Angket merupakan salah satu alat pengawasan yang dimiliki oleh DPR RI untuk mengumpulkan informasi terkait kebijakan, program, dan kinerja lembaga negara independen. Dengan menggunakan hak ini, DPR memiliki wewenang untuk menyelidiki, meminta penjelasan, serta mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk menilai kinerja suatu lembaga.

*Lembaga Negara Independen*
Lembaga negara independen adalah lembaga yang berfungsi secara mandiri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan amanah undang-undang. Contoh lembaga negara independen di Indonesia antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Informasi (KI), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meskipun independen, lembaga-lembaga ini tetap bertanggung jawab kepada DPR RI.
Penggunaan Hak Angket terhadap Lembaga Negara Independen

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun