Tempat tinggal adalah salah satu kebutuhan fundamental bagi setiap individu, karena rumah berfungsi sebagai tempat beristirahat setelah menjalani berbagai aktivitas sepanjang hari. Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan untuk memiliki rumah, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi rendah. Oleh sebab itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi yang ditawarkan oleh lembaga keuangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Metode pembayaran KPR dianggap lebih terjangkau karena dilakukan secara cicilan. Begitu juga dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang menyediakan produk pembiayaan KPR yang dikenal dengan nama BSI Griya. BSI Griya adalah layanan pembiayaan untuk kepemilikan rumah serta berbagai kebutuhan lainnya, seperti renovasi, pembelian ruko atau apartemen, baik yang baru maupun yang bekas. Dalam produk BSI Griya, terdapat beberapa pilihan akad yang bisa digunakan, salah satunya adalah akad musyarakah mutanaqisah. Akad ini merupakan bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dalam kepemilikan suatu barang atau aset, di mana hak kepemilikan salah satu pihak akan berkurang seiring dengan bertambahnya kepemilikan pihak lain. Menurut Fatwa DSN No. 73/DSN-MUI/XI/2008 mengenai Musyarakah Mutanaqisah, akad ini adalah kerja sama di mana kepemilikan aset atau modal salah satu pihak berkurang karena pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL