Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Yth. Ketua KPK di Jakarta

14 Maret 2019   15:55 Diperbarui: 14 Maret 2019   16:42 46 0
Bersama dengan surat terbuka ini kami bermohon kepada Bapak pejabat KPK di Jakarta agar kiranya berkenan membebaskan ayuk kami Endang Kristinawaty dari tahanan atas tuduhan korupsi anggaran makan minum Bupati Bangka Selatan sejumlah Rp. 1,6 milyar, dikarenakan ayuk kami itu tidak ada sedikitpun melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan, melainkan ayuk kami hanyalah dikorbankan untuk melindungi pihak lain. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun