Bersama dengan surat terbuka ini kami bermohon kepada Bapak pejabat KPK di Jakarta agar kiranya berkenan membebaskan ayuk kami Endang Kristinawaty dari tahanan atas tuduhan korupsi anggaran makan minum Bupati Bangka Selatan sejumlah Rp. 1,6 milyar, dikarenakan ayuk kami itu tidak ada sedikitpun melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan, melainkan ayuk kami hanyalah dikorbankan untuk melindungi pihak lain.Â
KEMBALI KE ARTIKEL