Dalam kasus penilangan polisi akan memberikan dua jenis surat tilang yaitu slip merah dan slip biru. Berdasarkan keterangan yang diberikan Briptu Dito Pratama mengenai perbedaan tersebut, slip merah diberikan kepada pelanggar yang bersedia mengikuti persidangan di pengadilan negeri, sedangkan slip biru diberikan kepada pelanggar yang bersedia untuk membayar denda melalui bank, itu merupakan SOP. Jelasnya
“Berbeda dengan saat ini, karena saat ini sudah ada yang namanya E-Tilang, jadi sebenarnya sama aja, namun kalau sesuai SOP perbedaanya seperti yang dijelaskan tadi.” Imbuh Briptu Dito.
Ada berbagai macam sanksi dalam kasus penilangan lalu lintas yang diterapkan setiap daerah, khususnya di yogyakarta. Briptu Dito Pratama, selaku sat patwal polres Gunung Kidul memaparkan Untuk sanksi terberat bagi pelanggar lalu lintas di Yogyakarta yaitu bagi yang tidak memiliki SIM dengan denda maksimal 1 juta rupiah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia juga mengatakan “namun pemutusan sanksi-sanksi tersebut tergantung tiap-tiap daerah, jadi masing-masing wilayah itu berbeda-beda, tapi untuk di wilayah kami hanya yang tidak memiliki SIM saja yang menjadi pelanggar terberat”.
Saat ditilang, petugas akan menyita surat-surat, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat izin Mengemudi (SIM). Bahkan, jika tak memiliki atau tidak membawa surat-surat kendaraan pelanggar bisa saja diangkut sebagai barang bukti.
Barang bukti yang ditahan oleh pihak kepolisian seperti SNTK, SIM, atau kendaraan pelanggar merupakan tanggung jawab anggota kepolisian. Hal ini dingkapkan oleh Dito, namun jika barang tersebut sudah dibawa ke persidangan maka sudah menjadi tanggung jawab pengadilan yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk barang bukti pelanggar yang ditahan selanjutnya ditindak sampai dengan sidang kejaksaan. Kurang lebih satu sampai dua minggu lamanya.” Jelas Dito