Dalam lingkungan bisnis, penyelesaian sengketa merupakan bagian integral dari proses yang harus ditangani dengan hati-hati. Hukum bisnis memainkan peran kunci dalam menentukan cara-cara penyelesaian sengketa bisnis, sambil Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) menjadi instrumen penting dalam mengatur penyelesaian sengketa di Indonesia. Artikel ini akan mengeksplorasi pengaruh hukum bisnis terhadap penyelesaian sengketa bisnis, serta keterkaitannya dengan UU Arbitrase.
KEMBALI KE ARTIKEL