UMKM merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan atau pun badan usaha yang telah memenuhi kriteria usaha mikro.seperti yang di atur dalam aturan perundang-undangan no.20 tahun 2008.sesuai dengan pengrtianya UMKM di dapat di bedakan masing-masing meliputi usaha mikro,usaha kecil,dan usaha menengah.
KEMBALI KE ARTIKEL