Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Warung Serba Ada Parapatan Malingping

25 Oktober 2023   00:39 Diperbarui: 25 Oktober 2023   00:47 43 0
UMKM merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan atau pun badan usaha yang telah memenuhi kriteria usaha mikro.seperti yang di atur dalam aturan perundang-undangan no.20 tahun 2008.sesuai dengan pengrtianya UMKM di dapat di bedakan masing-masing meliputi usaha mikro,usaha kecil,dan usaha menengah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun