Perbuatan yang oleh masyarakat disebut "Kumpul Kebo" hakikinya bertentangan dengan nilai yang tumbuh dan hidup di dalam masyarakat. Nilai yang hidup dalam kehidupan masyarakat meyakini, bahwa hidup bersama berlainan jenis dan sama-sama dewasa harus diikat oleh pernikahan. Pernikahan merupakan ikatan suci dan yang menjadi landasan terbentuknya keluarga Sakinah, mawadah, dan warahmah. Inilah mengapa diperlukannya hukum untuk melindungi nilai kesucian perkawinan. Maka dari itu Indonesia menerbitkan RUU KUHP pasal 418.
KEMBALI KE ARTIKEL