Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

RUU KUHP Pasal 418 tentang Kumpul Kebo yang Menjadi Kontroversi

13 Juni 2022   16:10 Diperbarui: 13 Juni 2022   21:07 1036 2
Perbuatan yang oleh masyarakat disebut "Kumpul Kebo" hakikinya bertentangan dengan nilai yang tumbuh dan hidup di dalam masyarakat. Nilai yang hidup dalam kehidupan masyarakat meyakini, bahwa hidup bersama berlainan jenis dan sama-sama dewasa harus diikat oleh pernikahan. Pernikahan merupakan ikatan suci dan yang menjadi landasan terbentuknya keluarga Sakinah, mawadah, dan warahmah. Inilah mengapa diperlukannya hukum untuk melindungi nilai kesucian perkawinan. Maka dari itu Indonesia menerbitkan RUU KUHP pasal 418.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun