SPMI merupakan kegiatan sistematik penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang dilakukan perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan. hal ini sesuai dengan permenristekdikti, no 62 Tahun 2012 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL