Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah (Kabupaten Pasaman)

26 Mei 2024   22:30 Diperbarui: 26 Mei 2024   23:17 137 6
Bedasarkan ketentuan pasal 139 undang-undang Nomor 1 tahun 2022 yanng berisi tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, telah ditetapkan peraturan pemerintah Nomor 37 tahun 2023 tentang pengelolaan transfer kedaerah. Dimana dana transfer kedaerah berasal dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola daerah dalam hal urusan penyelenggaraan pemerintah yang jadi kewenangan daerah serta memastikan bahwa pemerintah daerah mampu membelanjakan sesuai arah kebijakan guna pencapaian sasaran dan target prioritas. Adapun macam-macam dana transfer kedaerah  teridiri dari : Dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Yogyakarta Dana Desa. Dari macam-macam dana transfer tersebut akan dibahas apa perbedaan dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH). Penerapan kebijakan transfer ke daerah (TKD) merupakan bagian dari rencana Pembangunan jangka menengah nasional . 

  • Dana Alokasi Umum (DAU) ialah salah satu dana transfer pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN yang bertujuan untuk mendanai kebutuhan suatu daerah serta untuk mengurangi ketimpangankeuangan antar aderah, atau bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerahdalam rangka pelaksanaan desentralisasi, besaran dana tiap daerah tidak sama, karena pengalokasian sesuai dengan kebutuhan fiscal daerah diukur secara berturut dari jumlah penduduk, luas wilayah, Produk domrstik bruto (PDRB) daerah, indek Pembangunan manusia dll . kebutuhan fiscal daerah ialah kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum.
  • Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) ialah  Dana yang bersumber dari APBN juga yang diberikan pemerintah ke suatu pemerintah daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus dimana urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
  • Dan sedangkan Dana Bagi hasil (DBH) dana bersumber dari APBN dialokasikan pada daerah berdasarkan angka persentase  untuk mendanai kebutuhan daerah  dalam pelaksanaan desentralisasi. Dana bagi hasil terdiri atas DBH Pajak dan DBH Sumber daya Alam . Dbh pajak meliputi atas tiga macam : DBH Pajak penghasilan (PPH), DBH Pajak bumi dan bangunan (PBB), DBH Hasil tembakau (CHT). Dana bagi hasil (DBH) dari sumber daya alam ialah; DBH Kehutanan, DBH Mineral dan batu bara, DBH Minyak bumi dan gas, DBH Pansa bumi, dan DBH Perikanan. Secara Prinsip pemberian DBH  untuk mengurangi ketimpangan fiscal antara pemerintah pusat ke daerah
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun