Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Pembangunan Infrastruktur melalui Perspek Geografi dalam Rangka Mewujudkan Nawacita

6 Juni 2024   21:57 Diperbarui: 6 Juni 2024   22:19 71 0
PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR MELALUI PERSPEKTIF GEOGRAFI
DALAM RANGKA MEWUJUDKAN NAWACITA
SITI AISYAH
Program Studi Pendidikan Geografi, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sultan Syarif
Kasim Riau
12111323385@students.uin-suska.ac.id
Abstrak
Pendahuluan
Pengembangan infrastruktur di Indonesia telah menjadi prioritas utama dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur yang baik dan memadai diyakini dapat mendorong aktivitas ekonomi, memperlancar arus barang dan jasa, serta meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas penduduk. Pemerintah Indonesia, melalui program Nawacita, telah menetapkan berbagai kebijakan strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.
Perspektif geografi memainkan peran penting dalam memahami dampak pengembangan infrastruktur terhadap ruang dan masyarakat. Geografi tidak hanya melihat aspek fisik dari pembangunan infrastruktur, tetapi juga bagaimana distribusi spasial dari infrastruktur tersebut mempengaruhi dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Dengan memahami pola dan proses geografis, kita dapat mengidentifikasi ketimpangan spasial dan mencari solusi untuk menciptakan keadilan ruang. Dalam konteks ini, geografi hukum menjadi salah satu pendekatan yang relevan untuk mengkaji peran hukum dalam proses produksi ruang baru. Geografi hukum, sebagai cabang dari geografi yang berfokus pada hubungan antara hukum dan ruang, membantu kita memahami bagaimana kebijakan dan regulasi berperan dalampengaturan ruang untuk sirkulasi  kapital. Melalui pendekatan sosio-legal, kita dapatmenganalisis bagaimana hukum dan kebijakan pembangunan infrastruktur diterapkan
 dan diimplementasikan di berbagai wilayah, serta dampaknya terhadap masyarakat okal. bertujuan untuk mengeksplorasi pengembangan infrastruktur di Indonesia dari
perspektif geografi dan geografi hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif mengenai implikasi pembangunan
infrastruktur terhadap keadilan ruang dan bagaimana kebijakan dapat dirancang untuk mencapai distribusi sumber daya yang lebih adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun