Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perdebatan Halal-Haram Kepiting: Menyusuri Perspektif Islam Program Pengabdian Pengolahan Kepiting di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan-Bogor

19 Juli 2024   16:05 Diperbarui: 19 Juli 2024   16:22 100 2
Bogor, 30 Juni 2024 – Kepiting, sebagai salah satu makanan laut yang sangat populer di berbagai kalangan, seringkali menjadi subjek perdebatan di kalangan umat Muslim terkait status kehalalannya. Keputusan mengenai halal atau haramnya suatu makanan dalam Islam didasarkan pada interpretasi sumber hukum syariah oleh para ulama dan ahli fiqh, yang menyebabkan adanya variasi pandangan mengenai kepiting. Dalam berbagai kesempatan, perdebatan ini terus menarik perhatian karena berkaitan erat dengan prinsip-prinsip kehidupan yang dijalankan oleh umat IslamKepiting adalah salah satu jenis crustacea yang banyak dikonsumsi di berbagai belahan dunia. Namun, pandangan mengenai status kehalalannya berbeda di antara ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa kepiting haram dikonsumsi karena hidup di dua alam, yaitu air dan darat, sehingga termasuk dalam kategori hewan amphibi yang sering dianggap tidak halal. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama dari Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa semua hewan yang hidup di dua alam, termasuk kepiting, tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi. Mereka mendasarkan argumen ini pada prinsip kehati-hatian dalam mengonsumsi hewan yang tidak secara jelas dihalalkan dalam teks-teks agama. Mereka berpegang teguh pada pemahaman bahwa kejelasan dalam hukum makanan haruslah sangat hati-hati untuk menghindari segala bentuk keraguan yang dapat merusak keyakinan dan praktik ibadah umat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun