Pasal 1 ayat 1 UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan menyebutkan bahwa "Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam, secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka".
Salah satu jenis koleksi yang banyak diminati para pembaca yaitu koleksi rekreasi. Koleksi rekreasi adalah koleksi yang berisikan berbagai sumber informasi hiburan contohnya seperti cerita rakyat, puisi, pantun dan lainnya. sehingga masyarakat dapat menikmati rekreasi kultural dengan membacanya.
KEMBALI KE ARTIKEL